Sunday, February 15, 2009

Kuasa Hukum TKI Optimistis MA Cabut Permenakertrans

Kuasa Hukum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) dan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rangguh Adven Parmoto dari Konsultan Hukum dan Advokat Sentot & Assosiates (SAS) Law Firm optimistis, permohonan Uji Materiil terhadap Permenakertrans No. 22/MEN/XII/2008 akan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung, dan berujung pada pencabutan Permen yang kontroversial itu.

“Kami sangat optimistis karena dasar Permenakertrans No. 22 itu jelas-jelas bertentangan dengan ketetapan hukum yang lebih tinggi di atasnya, khususnya Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI,” kata Rangguh Adven Parmoto yang didampingi Heintje Sumampow Wagiu, SH dan Ketua Umum Gaspermindo Sucipto dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (13/2).

Sebelumnya Konsultan Hukum dan Adbokat Sentot & Assosiates (SAS) Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Buruh Migran telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadap Permenakertrans No. 22/MEN/XII/2008, Kepmen No. 200/MEN/IX/2008 dan Kepmen No. 201.MEN/IX/2008, Senin (9/2) lalu. Pengajuan berkas ini didukung oleh kurang lebih 2.000 masyarakat dari berbagai elemen organisasi buruh migran di seluruh Indonesia.

Esoknya, (10/2) Surat permohonan itu diterima Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Ashadi, SH dengan register No. 05/P/HUM/Th.2009. Pihak Mahkamah Agung telah mengirimkan berkas permohonan Uji Materiil itu kepada Menakertrans Erman Suparno, Kamis (12/2), untuk memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja.

Mengenai status pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dalam masa Uji Materiil, Rangguh mengatakan selama proses hukum berjalan Permen No. 22 tidak tidak boleh diberlakukan.

"Saya mengerti memang sejak Permen ini muncul ada dualisme dalam penanganan TKI antara BNP2TKI dengan Depnakertrans," papar Rangguh.

Dualisme itulah, lanjut Rangguh, yang jelas merupakan pelanggaran. Karena secara hukum, BNP2TKI adalah lembaga yang resmi menangani urusan TKI.

"Kami tak berkompeten untuk mengurus soal pelanggaran yang dilakukan Depnakertrans seperti adanya pungutan biaya Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP)," tutur Rangguh sambil menambahkan dualisme itulah yang kini diuji lewat Mahkamah Agung untuk menjawab lembaga mana yang berhak mengurus TKI.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu jawaban dari Menteri Tenaga Kerja soal Hak Uji Materiil. Sesuai UU Mahkamah Agung No 29, Menakertrans selaku Termohon diberikan waktu 14 hari untuk memberi jawaban atas keberatan yang diajukan Gaspermindo dan para TKI.

“Kita optimis Mahkakamah Agung akan mengabulkan keberatan Hak Uji Materiil atas Permen No. 22/MEN/XII/2008 dan 2 Kepmen,” ujar Rangguh SUMBER bnp2tki.go.id

Wednesday, February 11, 2009

PERMEN NO 22/XII/2008 Dimata seorang TKI

Saya sebagai seorang TKI mempunyai pandangan tersendiri tentang Peraturan Menteri no 22 tersebut, Saya memang kurang mengerti masalah hukum dan ketatanegaraan, sebagai salah satu obyek yang langsung kena efek dari peraturan tersebut saya memiliki pandangan yang sesuai realita yang saya bakal hadapi atau sudah saya hadapi sebagai seorang TKI. Pada intinya yang saya fahami intinya tentang kewenangan terhadap penempatan TKI di luar negeri. Sebagai seorang TKI tentunya akan menjadi Obyek dari peraturan ini bukan sebagai subyek..jadi inget pelajaran bahasa Indonesia yang biasanya ada pelajaran subyek dan obyek PENDERITA he..he..he..
dan saya langsung inget juga dimana-mana TKI cuma dijadikan Obyek Penderita tanpa pernah didengarkan serius keluhan maupun jeritanya. Biasa dijadikan kambing perahan dan diisep keringatnya tanpa dipikirkan hak-haknya. He..he..boro-boro memikirkan hak TKI sampai melindungi hak-haknya kalau masalah peraturan aja selalu diributkan. dan ironisnya peraturan yang seharusnya memang untuk melindungi dan menjamin hak-hak TKI tapi ujung ujungnya cuma nantinya bakal menguntungkan segelintir orang saja. Bisa dibayangkan misalnya perekrutan TKI sepenuhnya di berikan ke PJTKI atau PPTKIS, seperti yang sudah-sudah berapa biaya untuk TKI berangkat ke Luar Negeri? 20 jt,30jt atau 50 jt...bisa jadi. Segitu mahalnya...padahal di sana TKI itu diperas tenaganya kadang dimaki, dihina dilecehkan..walaupun kadang dihibur dengan kata-kata PAHLAWAN DEVISA. Sebagai TKI tidak cukup cuma dengan sebutan Pahlawan Devisa saja tapi benar-benar pemerintah memberikan pelayanan dalam hal pemberangkatan,penempatan dan kepulangan.
Malu dong sama negara tetangga yang betul-betul peduli sama warganya yang bekerja sebaga tenaga kerja asing..seperti Philipina,Thailan,Vietnam dan negara-negara lainya yang mengirimkan tenaga kerjanya ke LN mereka begitu memperhatikan dan melindungi warganya...ma,af jadi curhat menumpahkan uneg-uneg...habis saya juga seorang TKI..TERASa GITU LOHHHH....mulai tahun 2007 ke atas setelah pemberangkatan TKI ke Korea dan Jepang ditangani BNP2TKI menunjukan pertumbuhan kearah yang baik dan tertata MURAH  LAGIIII tapi otomatis hal ini juga membuat banyak PJTKI yang sekarat karena kehabisan darah untuk diminum...he..he..kaya Vampir aja...tentu saja banyak yang tidak senang dengan prestasi BNP2TKI sampai-sampai diberi injeksi dana APBN yang besar...tentunya DPR juga sudah mempertimbangkan untung ruginya ngeluarin duit segitu untuk BNP2TKI. Mungkin hal ini juga yang membuat beberapa pihak gusar dan deg-degan takut kalau kewenangan BNP2TKI sebagai lembaga non Departemen membesar dan mengikis kewenangan pihak-pihak lainya. Menurut saya sih...sebenarnya ngga perlulah rebutan kewenangan yang penting semua itu untuk menjamin hak-hak TKI itu saja. masalah kewenangan kayaknya harus meniru pengalaman simbok saya deh...seperti waktu saya masih kecil kalau keluarga saya mendapat nasi kendurian atau bancakan pasti dibagi secara adil dan merata sesuai sila ke 5 Pancasila. adill..dilll merata...semua kebagian...semua merasakan...semua kenyang...jadi tirulah simbok saya yang telah berjasa menanamkan kemerataan(bukan kemelaratan lho...) dalam hal membagi nasi kendurian kepada anak-anaknya...ternyata secara tak sadar sudah sesuai sila ke 5 Pancasila Brooo...
wah ma,af saudara-saudara saya jadi ngelantur nih ngomongnya...maklum badan saya capai seharian bekerja jadi bawaanya uring-uringan aja...untung ada bahan nulis blog buat nguring-nguring orang...maaf ya jangan ada yang tersinggung ya...yang penting pada intinya masalah kebijakan,peraturan atau kewenangan dan perangkat dan alat-alatnya serta segala segala tetek bengeknya saya mohon dengan sangat yang penting adalah hak-hak TKI yang benar-benar terlayani terlindungi, diberi kemudahan dalam proses keberangkatan dan kepulangan serta perlindungan waktu di negeri orang..jangan dicuekin aja kalau lagi ada TKI kena masalah, jangan dibelit-belitkan kaya urat kesleo..Thats all kata orang bule..itu saja cukup bagi kami para TKI..eh iya jangan di palak juga ya...he..he....karena udah capai nulis dan ngantuk saya pamit besuk sambung lagi ngeluarin uneg-uneg.

Friday, February 6, 2009

Kuota pengiriman TKI ke Korsel tahun 2009 diperkirakan sekitar 8300 Orang.

Menurut berita yang bersumber dari BNP2TKI diperkirakan kuota pengiriman TKI ke Korsel tahun 2009 sekita 8300 orang, Hal senada juga disamapaikan oleh Direktur HRD Perwakilan Indonesia yang baru Mr. Jin Hae Kang yang menggantikan Mr. Yang Sung Moo dalam sebuah pertemuan perkenalan dengan Pimpinan BNP2TKI Bapak Muh Jumhur Hidayat di Jakarta baru-baru ini. Menurut Mr.Jin Hae Kang walaupun pembicaraan kuota tenaga kerja asing baru dibicarakan pertengahan Februari ini, dan diharapkan Indonesia bisa mengulangi sukses tahun 2008 dalam pengiriman TKI ke Korsel yang ditangani pihak BNP2TKI, diaharapkan awal Maret mendatang sudah dimulai pengiriman TKI ke Korsel lagi.