Nomor : Peng. 210/PEN- PPP/V/2012Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST – 1387 Tanggal 22 Mei 2012 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang di perbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pendaftaran | Pengumuman Tanggal Ujian | Pelaksanaan Ujian | Pengumuman Hasil Ujian | Persyaratan Usia Peserta Ujian |
4 sampai 6 Juni 2012 | 20 Juni 2012 | 25 sampai 29 Juni 2012 | 10 Juli 2012 | Kelahiran antara 5 Juni 1972 4 Juni 1994 |
- Ujian sesi pagi hari
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
08.30 sampai 09.30 WIB | 09.30 sampai 10.40 WIB | 30 orang |
- Ujian sesi siang hari
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
10.50 sampai 11.50 WIB | 11.50 sampai 13.00 WIB | 30 orang |
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
- Sektor Manufakturing
- Sektor Pertanian dan Peternakan
- Sektor Konstruksi
- Sektor Perikanan
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
- Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803 – Ruang Ujian CBT.
- Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
- Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
- Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 5 Juni 1972 dan 4 Juni 1994)
- Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
- Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
- Periode Pendaftaran : 4 sampai 6 Juni 2012 ( 3 hari)
- Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803.
- Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
- Persyaratan Dokumen :
- Foto Copy Paspor (bewarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.
- Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
- Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank (tidak lewat ATM)
- Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
- 2 lembar pas photo berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
- Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna kuning.
- Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp.224.568,-) melalui rekening Bank BRI No: 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
- Metode pembayaran uang ujian adalah datang langsung ke Bank BRI terdekat atau dapat membayar langsung di Bank BRI di lokasi pendaftaran.
- Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
- Peserta yang hendak mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK 2012 disarankan membuka nomor rekening bank (bagi yang belum memiliki buku tabungan) guna keperluan pengembalian uang pendaftaran apabila yang bersangkutan dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 pada tanggal 25 Juni sampai 29 Juni 2012. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
- Bila peserta mengundurkan diri pada waktu proses pendaftaran dan telah membayar uang ujian, akan mendapatkan pengembalian penuh uang pendaftaran yang telah dibayarkan (akan tetapi apabila ingin mendaftar kembali setelah mengundurkan diri tidak akan diperbolehkan)
- Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
Bentuk Soal | Jumlah Soal | Nilai Total | Waktu |
Reading (Membaca) | 25 | 100 | 40 Menit |
Listening (Mendengar) | 25 | 100 | 30 Menit |
Total | 50 | 200 | 70 Menit |
- Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
- Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
- Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
- Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
- Pengumuman hasil ujian : 10 Juli 2012
- Hasil ujian diumumkan melalui:
- Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
- Website EPS www.eps.go.kr
- Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
- Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 adalah 2 tahun.
- Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
- Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 pada tanggal 25 sampai 29 Juni 2012 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
- Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
- Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
- Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
- Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
- Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea. |
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea. |
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan. |
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR IR Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
Sumber bnp2tki