Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Haposan Saragih di Jakarta, Jumat pagi (11/05). Ia menyebutkan, jumlah 28.723 pendaftar ujian EPS TOPIK Tahun 2012 tersebut merupakan rekapitulasi dari empat lokasi pendaftaran. Dari kampus Universitas Indonesia Esa Unggul Jakarta sebanyak 3.800 pendaftar, di kampus IKOPIN Bandung sebanyak 8.560 pendaftar, di kampus UPN Yogyakarta sebanyak 10.754 pendaftar, dan di kampus Universitas Dr Sutomo (Unitomo) Surabaya sebanyak 5.609 pendaftar.
”Untuk seleksi EPS TOPIK Tahun 2012 ini, Indonesia mendapatkan kuota TKI ke Korea sebanyak 9.900 orang, 8.900 orang di antaranya untuk sektor manufaktur dan 1.000 orang untuk sektor perikanan. Kami (BNP2TKI, red.) berupaya mengajukan tambahan kuota lagi kepada Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) selaku penyelenggara ujian EPS TOPIK ini,” kata Haposan. “Soalnya, didalam surat HRD Korea -- Nomor: EPST - 990 Tanggal 12 April 2012 perihal Pengumuman Ujian EPS TOPIK Tahun 2012 – disebutkan mengenai jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea. Mudah-mudahan pengajuan tambahan kuota itu bisa dikabulkan,” tambahnya.
Dikatakannya, pendaftaran ujian EPS TOPIK Tahun 2012 ini dilakukan pada empat lokasi tersebut selama empat hari (Senin – Kamis, 07 – 10 Mei 2012) setiap jam kerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat. Sedangkan ujian EPS TOPIK akan dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu, 16 - 17 Juni 2012. Adapun pengumuman hasil kelulusan pada 28 Juni 2012. Untuk pengumuman hasil ujian EPS TOPIK Tahun 2012 ini akan disampaikan melalui website antara lain :
- website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
- website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
- website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
- website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
Ia menambahkan, penemapatan TKI ke Korea sejak tahun 2004 sampai 2006 ditangani Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Kemudian dari tahun 2007 sampai sekarang ditangani BNP2TKI. Untuk masa kontrak kerja bagi TKI ini semula berlaku 3 (tiga) tahun. Kemudian Pemerintah Korea Selatan memperbarui dengan Undang Undang Tenaga Kerja Migran tertanggal 09 Oktober 2009 – yang mulai berlaku 10 April 2010 – masa kontrak kerja diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun. “Masa kontrak kerja yang 5 (lima) tahun ini berlaku bagi TKI yang ditempatkan sejak 10 April 2010,” kata Haposan.
Dikatakan Haposan, penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan sejak tahun 2004 sampai 2011 sebanyak 34.544 orang. Selengkapnya bisa dilihat pada tabel di bawah.***(Imam Bukhori)
Penempatan TKI G to G Korea Selatan dari Tahun 2004 – 2011
Tahun | Jumlah |
2004 | 367 orang |
2005 | 4.367 orang |
2006 | 1.214 orang |
2007 | 4.303 orang |
2008 | 11.885 orang |
2009 | 2.204 orang |
2010 | 3.865 orang |
2011 (per 26 Desember) | 6.339 orang |
Jumlah | 34.544 orang |
No comments:
Post a Comment