Tuesday, September 4, 2012

Informasi Kebijakan Korea bila TKI Pindah Lokasi Kerja

Berikut ini adalah informasi tentang Kebijakan dari pemerintah Korea Selatan apabila TKI akan melakukan Pindah Lokasi kerja atau pabrik.

PENGUMUMAN
Nomor: PENG. /PEN-PPP/VIII/2012
Dalam rangka meringankan pindah tempat kerja dan untuk mengindari status illegal sebagai pekerja asing di Korea, maka Pemerintah Korea mengeluarkan kebijakan Pindah Tempat Kerja bagi Tenaga Kerja Asing dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan baru Pindah Tempat Kerja mulai berlaku 1 Agustus 2012, berlaku bagi tenaga kerja yang tidak pernah illegal.
2. Tenaga kerja datang langsung ke Job Centers yang tersebar pada 150 Kota di Wilayah Korea Selatan, yang selanjutnya pihak Job Centers akan melakukan seleksi, wawancara/interview kepada tenaga kerja yang berminat pindah kerja ke perusahaan lain.
3. Tenaga kerja dapat Pindah Tempat Kerja ke perusahaan lain apabila telah mendapat rekomendasi dari Job Centers tersebut.
4. Kesempatan Pindah Tempat Kerja bagi Tenaga Kerja Asing diberikan 3 (tiga) kali selama bekerja di Korea.
Demikian untuk diketahui. Terima Kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002
Demikian informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Korea tentang Tata cara bila TKI ingin Pindah Lokasi Kerja yang sudah disampaikan oleh bnp2tki semoga infonya bermanfaat.

No comments:

Post a Comment