Sunday, February 15, 2009

Kuasa Hukum TKI Optimistis MA Cabut Permenakertrans

Kuasa Hukum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) dan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rangguh Adven Parmoto dari Konsultan Hukum dan Advokat Sentot & Assosiates (SAS) Law Firm optimistis, permohonan Uji Materiil terhadap Permenakertrans No. 22/MEN/XII/2008 akan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung, dan berujung pada pencabutan Permen yang kontroversial itu.

“Kami sangat optimistis karena dasar Permenakertrans No. 22 itu jelas-jelas bertentangan dengan ketetapan hukum yang lebih tinggi di atasnya, khususnya Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI,” kata Rangguh Adven Parmoto yang didampingi Heintje Sumampow Wagiu, SH dan Ketua Umum Gaspermindo Sucipto dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (13/2).

Sebelumnya Konsultan Hukum dan Adbokat Sentot & Assosiates (SAS) Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Buruh Migran telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadap Permenakertrans No. 22/MEN/XII/2008, Kepmen No. 200/MEN/IX/2008 dan Kepmen No. 201.MEN/IX/2008, Senin (9/2) lalu. Pengajuan berkas ini didukung oleh kurang lebih 2.000 masyarakat dari berbagai elemen organisasi buruh migran di seluruh Indonesia.

Esoknya, (10/2) Surat permohonan itu diterima Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Ashadi, SH dengan register No. 05/P/HUM/Th.2009. Pihak Mahkamah Agung telah mengirimkan berkas permohonan Uji Materiil itu kepada Menakertrans Erman Suparno, Kamis (12/2), untuk memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja.

Mengenai status pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dalam masa Uji Materiil, Rangguh mengatakan selama proses hukum berjalan Permen No. 22 tidak tidak boleh diberlakukan.

"Saya mengerti memang sejak Permen ini muncul ada dualisme dalam penanganan TKI antara BNP2TKI dengan Depnakertrans," papar Rangguh.

Dualisme itulah, lanjut Rangguh, yang jelas merupakan pelanggaran. Karena secara hukum, BNP2TKI adalah lembaga yang resmi menangani urusan TKI.

"Kami tak berkompeten untuk mengurus soal pelanggaran yang dilakukan Depnakertrans seperti adanya pungutan biaya Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP)," tutur Rangguh sambil menambahkan dualisme itulah yang kini diuji lewat Mahkamah Agung untuk menjawab lembaga mana yang berhak mengurus TKI.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu jawaban dari Menteri Tenaga Kerja soal Hak Uji Materiil. Sesuai UU Mahkamah Agung No 29, Menakertrans selaku Termohon diberikan waktu 14 hari untuk memberi jawaban atas keberatan yang diajukan Gaspermindo dan para TKI.

“Kita optimis Mahkakamah Agung akan mengabulkan keberatan Hak Uji Materiil atas Permen No. 22/MEN/XII/2008 dan 2 Kepmen,” ujar Rangguh SUMBER bnp2tki.go.id

No comments:

Post a Comment